Diterbitkan | : | 22 November 2020 15:55 |
Sumber | : | https://akhmadiblog.blogspot.com/2020/09/dunia-pendidikan-dan-permasalahannya.html |
Penulis | : | AKHMADI |
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. ( UU Sisdiknas Pasal 1 ayat (1).
Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual dan tubuh anak); dalam Taman Siswa tidak boleh dipisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan, kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik, selaras dengan dunianya (Ki Hajar Dewantara, 1977:14)
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kualitas sumber daya manusia (human resources). Semakin tinggi kualitas pendidikan suatu bangsa semakin tinggi pula kualitas sumber daya manusianya. Oleh sebab itu, titik penting pengelolaan pendidikan oleh pemerintah dari masa ke masa mengacu pada peningkatan mutu pendidikan di semua jenjang pendidikan.
Untuk mewujudkan sasaran tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai inovasi dalam sistem dan proses pendidikan nasional. Namun, masalah pendidikan selalu ada sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman, masalah pendidikan nasional antara lain :
1.Pemerataan pendidikan
Upaya pemerintah untuk mengadakan perbaikan gedung sekolah maupun membangun gedung baru, terutama jenjang pendidikan dasar menengah dapat dikatakan belum selesai. Di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara masih ada proses belajar mengajar yang menggunakan 2 (dua) shif sehingga motivasi belajar siswapun menjadi berbeda. Orang tua siswa lebih memilih sekolah yang menyelenggarakan proses KBM yang 1 (satu) shif karena lebih energik dan dapat menyeseuaikan waktu les Privat setelah pulang sekolah. Mereview proses pembangunannya juga terkesan lamban, ada beberapa sekolah yang telah diintruksikan untuk mengosongkan sekolah tetapi mesih menunggu 2 tahun baru dibangun, pelaksana pendidikan harus mencari sekolah untuk menumpang proses KBM yang benar-benar menguras tenaga harus pindah kesana sini, sulitnya menyusun jadwal, jarak sekolah induk dengan sekolah yang ditumpangi dan lain sebagainya.
Setelah gedung jadipun ternyata tidak selesai, masih ada masalah terkait dengan mebelairnya yang tidak include dalam pembangunan gedung baru, sehingga harus mencari pinjaman bangku kesana sini. Hal ini harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah maupun pusat khususnya dan dewan pendidikan pada umumnya agar di dalam pembangunan gedung baru disertai mebelairnya dan perlengkapan yang mendukung dalam proses KBM sehingga ketika serah terima gedung baru sudah tidak ada masalah lagi.
Pembangunan di daerah-daerah terpencil juga harus menjadi perhatian pemerintah, akses jalan yang sulit, penerangan yang masih minim, sarana belajar yang masih kurang dan masih banyak hal-hal yang harus betul-betul menjadi permasalahan yang harus ada solusinya.
Sesuai undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (16) bahwa penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Ujian Nasional sudah diarahkan berbasis Komputer (UNBK), melihat hal ini tentunya daerah terpencil yang tidak ada fasilitas internetnya pasti mengalami gendala. Namun pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan masih perlu dikembangkan secara bertahap.
Program wajib belajar 9 tahun dianggap sudah mencapai sasaran sehingga dilanjutkan dengan program wajib belajar 12 tahun. Itu artinya, anak Indonesia minimal harus mendapatkan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMU/K/Sederajat).
2.Relevansi pendidikan
Pembelajaran di sekolah dinilai sudah harus berbenah, tidak dipungkiri bahwa pengaruh internet dalam dunia pendidikan memberikan informasi-informasi yang cepat dan bermanfaat. Begitu mudahnya mencari informasi apa saja, semua serba online mesti ada unsur negatifnya juga yang harus diwaspadai. Suatu saat bisa saja pendidikan kita tidak face to face, mungkin guru sudah berhadapan dengan siswa melaui monitor. Berbagai program sudah diluncurkan oleh pemerintah seperti STEAM (Sains, Technologi, Engenering, Art and Mathematic) bahwa pembelajaran kita harus menuju ke STEAM. Pendidikan kita harus dapat memenuhi dengan tuntutan dunia kerja. Semua ini tentunya harus ada usaha baik bersifat aturan, kebijakan dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum pendidikan Nasional.
3.Kualitas pendidikan
Kualitas pendidikan Indonesia masih rendah seperti Seperti yang dilansir The Guardian, Indonesia menempati urutan ke 57 dari total 65 negara peringkat tersebut menentukan negara mana yang terbaik dari segi membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan.
Hal ini juga yang menjadi perhatian karena peringkat tingkat dunia. Berbagai inovasi dalam teknologi pendidikan semakin disempurnakan. Salah satunya program Gerakan Literasi Nasional, Pendidikan dengan pendekatan saintifik, discovery learning, problem base solving dalam pembelajaran. Mengarahkan siswa pada proses bagaimana memperoleh ilmu pengetahuan secara baik dan benar.
4.Efisiensi pendidikan
Proses pendidikan yang efisien dinilai akan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu pemerintah harus mempunyai skala priroritas dalam rangka membangun sistem pendidikan, priroritas tersebut antara lain pembangunan sarana maupun prasarana pendidikan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga harus cek n ricek dana yang dikelola oleh sekolah, sehingga pengelolan dana pada satuan pendidikan tidak rawan terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran.
5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik tentunya melibatkan unsur Sumber Daya Manusia sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan. Sekarang ini tenaga pendidik dan kependidikan kita terdiri dari tenaga kerja yang berstatus KKI, CPNS dan PNS/ASN. Tenaga KKI dalam perekrutan masih harus dibenahi, belum sistemik salah satu contoh perpanjangan kontraknya per tahun anggaran, sedangkan melaksanakan tugas sebagai pendidik/kependidikan menggunakan tahun pelajaran hal ini sudah terbalik. Untuk tahun pelajaran 2018/2019 khususnya semester 2 banyak masalah, kurangnya tenaga pendidik terkait dengan perubahan kurikulum dari KTSP ke K13 karena ada penambahan jam dikurikulum tersebut. KKI yang diusulkan tidak kunjung datang sehingga beban jam mengajar guru lebih dari 30 jam/minggu, meskipun aturan menyatakan bahwa CPNS/PNS minimal 24 jam.
Untuk perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan baik untuk KKI atau CPNS seharusnya pemerintah memiliki program, tetap mengacu kebutuhan karena angka pensiun setiap hari pasti ada, diadakan ujian yang berbasis online untuk menghilangkan parkatik-praktik yang tidak sehat, sehingga SDM yang dihasilkan memiliki kualitas dan integritas yang diinginkan.
Tenaga Pendidik juga harus dipermudah mendapatkan NUPTK terutama guru yang masih pemula serta diberikan kesempatan untuk mengikuti Program Profesi Guru sehingga mendapatkan Sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (12).
6. Program Kartu Jakarta Pintar
Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program Pemda DKI Jakarta untuk membantu siswa dalam pemenuhan kebutuhan sekolahnya antara lain untuk pembelian alat tulis sekolah, biaya transportasi, buku, seragam dan lai sebagainya. Program ini sangat membantu orangtua siswa, hanya kaitan dengan proses seleksi siswa yang mendapatkan KJP harus diperketat, KJP diberikan khusus siswa yang tidak mampu dan mempunyai semangat untuk belajar. Persyaratan untuk mendapat KJP masih dirasa sangat mudah sehingga terindikasi masih dapat dimanipulasi keasliaan data. Siswa yang terindikasi pelanggar tata tertib sekolah dalam skala pelanggaran berat harus bisa dicabut KJP nya sehingga dapat memberikan efek jera bagi siswa tersebut. Permasalah dalam dunia pendidikan pasti selalu ada, hanya bagimana cara menyikapi permasalahan itu secara bijak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 3).