Penulis | : | Sabidin, S. Pd |
Diterbitkan | : | 7 April 2022 06:32 |
Jenjang | : | SMA/MA/Paket C |
Kelas | : | 10 |
Mapel | : | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) |
UNDUH RPP |
Peserta didik diharapkan memiliki dan menerapkan etika bermedia sosial yang etis sehingga tidak ada tindakan melanggar etika dan hukum. Hal-hal yang tidak etis dalam prilaku bersosial media antara lain penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, misogini, bullying, trolling atau tindakan sengaja untuk memancing kemarahan atau tindakan pelecehan terhadap kelompok marginal hingga penipuan, doxing atau mengumpulkan data pribadi untuk disebarluaskan di dunia maya.