Penulis | : | MARIHOT PARLINDUNGAN MARBUN |
Diterbitkan | : | 19 April 2020 23:50 |
Jenjang | : | SD/MI/Paket A |
Kelas | : | 4 |
Mapel | : | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) |
Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Pangulu) yang dipilih oleh rakyat secara demokrasi (Jujur, Adil dan Rahasia), sedangkan Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Kepala Daerah (Bupati) dan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS). Sebuah Desa atau Kelurahan itu terdiri atas beberapa Dusun yang mana dipimpin oleh seorang Kepala Lorong atau Gamot. Perbedaan juga terdapat pada penghasilan masyarakat dan kemajuan Sumber Daya Manusianya.